Selasa, 07 Desember 2010

PEMBAGIAN LINGKUNGAN HUKUM ADAT MENURUT VAN VOLLEN HOVEN

Tugas Hukum Adat :
1.        Bagaimana Pembagian Lingkungan Hukum Adat menurut Van Vollen Hoven ?

PEMBAGIAN LINGKUNGAN HUKUM ADAT MENURUT  VAN VOLLEN HOVEN
Van Vollen Hoven membagi lingkungan hukum  adat menjadi 19 lingkungan hukum adat (Rechtskringen). Satu daerah dimana garis-garis besar, corak dan sifatnya hukum adat adalah seragam oleh Van Vollen Hoven disebut “rechtskring”.  Tiap-tiap lingkaran hukum tersebut dibagi lagi kepada beberapa bagian yang disebut dengan “Kuburan Hukum” atau “Rechtsgouw”. Kesembilan belas lingkaran hukum adat itu ialah :
1.        Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat, Singkel, Semeulue).
2.        Tanah Gayo, Alas, dan Batak.
1.    Tanah Gayo (Gayo Leus).
2.    Tanah Alas.
3.    Tanah Batak (Tapanuli).
a.    Tapanuli Utara:
1.    Batak Pakpak (Barus).
2.    Batak Karo.
3.    Batak Simelungun.
4.    Batak Toba (Simsir, Balige, Laguboti, Lumban, Julu).
b.    Tapanuli Selatan:
1.    Padang Lawas (Tano Sepanjang).
2.    Angkola.
3.    Mandailing (Sayurmatinggi).
3.    Nias (Nias Selatan).
4.    Tanah  Minagkabau ( Padang, Agam, Tanah Datar,  Lima puluh Kota, Tanah Kampar, Kerinci). Mentawai (Orang Pagai).
5.    Sumatera Selatan.
a.    B engkulu (Rejang).
b.    Lampung ( Abung, Paminggir, Pubian, Rebang, Gedongtataan, Tulang Bawang).
c.    Palembang (Anak Lakitan, Jelma Daya, Kubu, Pasemah, Semendo).
d.   Jambi (Batin dan Penghulu).
e.    Enggano.
6.        Tanah Melayu (Lingga-Riau, Indragiri. Sumatera Timur, Orang Banjar).
7.        Bangka dan Belitung.
8.        Kalimantan (Dayak Kalimantan Barat, Kapuas, Hulu, Pasir, Dayak, Kenya, Dayak Klemanten, Dayak Maanyan Siung, Dayak Ngaju, Dayak Ot Danum, Dayak Penyambung Punan).
9.         Gorontalo (Bolaang Mangondow, Boalemo).
10.     Tanah Toraja (Sulawesi Tengah, Toraja, Toraja Baree. Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawali, Toraja Sadan, To Mori, To Lainang, Kep. Banggai).
11.     Sulawesi Selatan (Orang Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar, Makassar, Selayar, Muna).
12.     Kepulauan Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Tobelo, Kep. Sula).
13.     Maluku Ambon (Ambon, Hitu, Bandar, Kep. Uliasar, Saparua, Buru, Seram, Kep. Kei, Kep. Aru, Kisar).
14.     Irian.
15.     Kep. Timor (Kepulauan Timor - Timor, Timor Tengah, Sumba Timur, Kodi, Flores, Ngada, Riti, Sayu Bima).
16.    Bali dan Lombok (Bali Tanganan-Pagrisingan, Kastala, Karang Asem, Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa).
17.    Jawa Pusat, Jawa Timur, serta Madura ( Jawa Pusat, Kedu, Puworejo, Tulungagung, Jawa Timur, Surabaya, Madura).
18.    Daerah Kerajaan (Surakarta, Yogyakarta).
19.    Jawa Barat (Pariangan, Sunda, Jakarta, Banten).



2.        Beri Komentar atau uraian saudara tentang Pembagian Lingkungan Hukum Adat tersebut, dengan sebuah kesimpulan bahwa Pembagian Lingkungan Hukum Adat tersebut masih relevan dengan keadaan sekarang atau tidak relevan lagi!

Untuk pembagian Lingkungan Hukum Adat menurut Van Vollen Hoven tersebut jika dihubungkan atau dikaitkan dengan keadaan sekarang ini sudah tidak relevan lagi karena pada saat ini lingkungan hukum adat tersebut sudah tidak murni lagi. Hukum adat akan tetap berlaku jika masih di taati oleh masyarakat adat tersebut, jika tidak ada yang mentaati maka hukum adat tersebut tidak menjadi hukum lagi dan lama-lama akan hilang. Sedangkan pada saat ini lingkungan hukum adat sudah mulai pudar dengan adanya modernisasi atau semakin berkembangnya pola masyarakat yang ada sehingga mereka lebih condong untuk menggunakan hukum nasional. Tetapi lingkungan hukum adat yang ada tidak serta merta di hapuskan karena di dalam UUD 1945 hukum adat tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Hukum adat sekarang lebih dianggap sebagai budaya pluralis atau kekayaan budaya Indonesia yang terkenal dengan beragam suku bangsa tetapi tetap satu berasaskan nasionalisme. Tetapi dalam kasus-kasus tertentu kita juga bisa menggunakan hukum adat sebagai salah satu cara penyelesaian yang di dalam hukum adat lebih mengutamakan asas musyawarah. Hukum adat di Indonesia masih banyak berlaku di daerah-daerah tertentu yang disebutkan oleh Van Vollen Hoven tersebut masih sangat di taati, tetapi untuk generasi mudanya yang mulai banyak mengenyam pendidikan dan mulai berpikir realistis maka bisa ada kemungkinan bahwa hukum adat lama kelamaan akan hilang atau tidak berlaku lagi. Pemerintah sebaiknya memberikan perlindungan terhadap hukum adat tersebut supaya hukum adat tersebut tetap ada, karena kadang – kadang masyarakat lebih mengatakan bahwa hukum adat adalah cara-cara yang baik untuk penyelesaian sebuah perkara atau permasalahan. Pada masyarakat adat cenderung lebih memikirkan tentang kebutuhan social yang selalu mendahulukan kepentingan bersama, adanya asas gotong royong, musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Memang kelihatannya dengan pembagian lingkungan hukum adat diatas seolah-olah bahwa hukum di Indonesia terkotak-kotak, padahal memang seperti itu lah Indonesia yang mengadopsi beberapa hukum, seperti hukum Eropa Kontinental, Anglo America dan Hukum Adat sebagai hukum asli orang Indonesia. Bangsa Indonesia mempunyai banyak suku, budaya dan kebiasaan yang menjadi kekayaan Indonesia, tetapi kadang-kadang kita melihat bahwa apa yang kita punya tidak kita jaga atau dilestarikan sebagaimana mestinya sehingga budaya kita diakui oleh Negara lain.

Kesimpulan :
Bahwa hukum adat harus tetap dipertahankan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang undang, kesusilaan dan ketertiban umum, karena hukum adat merupakan salah satu sumber hukum nasional kita. Kalau bisa harus di buatkan undang undang yang mengatur tentang pemberlakukan hukum adat di wilayah dimana hukum adat itu berlaku. Tidak bisa di pungkiri bahwa di Indonesia masih banyak orang – orang yang menggunakan hukum adat dalam penyelesaian masalah, terutama masyakat pedesaan. Untuk hukum adat, kebiasaan dan budaya Indonesia tolong di terapkan kepada jiwa-jiwa anak bangsa dari kecil supaya mereka yang belajar mulai saat kecil tersebut tumbuh rasa cinta terhadap tanah air yang penuh dengan kekayaan adat dan budaya yang ada.

10 komentar:

  1. thankyou postingannya. Izin sedot yah.

    BalasHapus
  2. maaf, npoleh tau nama penulisnya siapa?
    saya pakai bahannya untuk skripsi jadi butuh nma penulis untuk footnote. terimakasih sebelumnya :)

    BalasHapus
  3. saya suka tulisan ini, kendati nama penulisnya anonim. Saya mau kasih saran, tentang 19 lingkaran hukum adat di Indonesia. Bahwa, Bengkulu itu berbeda dengan Rejang. Terima kasih

    BalasHapus
  4. Makasih atas tulisan ini, menambah wawasan kami

    http://rumahperumahan.com

    BalasHapus
  5. Terima kasih jawabnnya sangat membantu saya

    BalasHapus